BLORA newscakra.com – Perkara Agus Sutrisno alias Agus Palon belum selesai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan pidana denda Rp10 juta dalam kasus perusakan jalan cor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mengajukan banding. Putusan tingkat pertama itu kini dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut tercatat dalam surat laporan perkara pidana banding secara elektronik yang diterbitkan PN Blora pada 27 Oktober 2026. Banding diajukan atas putusan perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bla yang dibacakan pada 21 Oktober 2026.
Majelis hakim telah menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak barang. Namun, vonis tersebut belum menutup proses hukum. Jaksa menempuh banding, sementara alasan keberatannya belum terurai dalam dokumen yang tersedia.
Lepas dari vonis penjara, Penasehat hukum nyatakan Terdakwa puas.
R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai bahwa putusan yang di berikan PN telah memberikan rasa keadilan.
“Kami telah berjuang maximal, alhamdulillah mas Agus tidak di vonis penjara.” Darda juga menyamapaikan bahwa terdakwa puas dengan pembelaan yang telah di lakukan tim PH.
Menanggapi upaya banding yang di lakukan JPU darda.menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.
“Ya silahkan saja, itu hak dari JPU” .
*Bukan Sekadar Denda, Putusan Memuat Penjara Pengganti*
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Blora menyatakan Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana yang dijatuhkan berupa denda Rp10 juta. Namun, putusan tersebut juga memuat konsekuensi apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim menetapkan pembayaran denda paling lama satu bulan. Jika tidak dibayarkan dalam tenggang waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Empat Video, Rambu Pengalihan, dan Sepeda Motor dalam Berkas Perkara
Dokumen putusan turut mencantumkan sejumlah barang bukti, mulai dari kursi kayu sepanjang 208 sentimeter hingga rambu bertuliskan “JALAN DIALIHKAN SEMENTARA”.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT hitam tahun 2014 beserta STNK juga menjadi barang bukti, bersama sebuah flashdisk SanDisk berkapasitas 8 GB.
Flashdisk tersebut memuat empat rekaman video berdurasi masing-masing 17 detik, 1 menit 9 detik, 1 menit 56 detik, dan 13 detik, serta satu foto Agus Sutrisno.
Dalam amar putusan, kursi kayu dan rambu pengalihan arus dikembalikan kepada saksi Hermawan Susilo, S.T. bin Bambang Susilo. Sepeda motor beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan flashdisk tetap terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa Banding, Apa yang Dipersoalkan?
Pengajuan banding membuka pemeriksaan lanjutan atas putusan PN Blora. Melalui mekanisme elektronik, permohonan tersebut dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara.
Namun, dokumen laporan tertanggal 27 Oktober 2026 itu belum menjelaskan bagian putusan yang dipersoalkan jaksa. Memori banding yang memuat argumentasi keberatan JPU juga belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah jaksa mempersoalkan besaran denda, pertimbangan hukum majelis hakim, atau aspek lain dari putusan.
Kelanjutan perkara Agus Palon kini bergantung pada pemeriksaan di tingkat banding. Vonis denda Rp10 juta itu dapat dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Denda telah dijatuhkan, tetapi hasil akhir perkara Agus Palon masih menunggu proses hukum berikutnya.






