Dugaan Gunakan Material Ilegal dan Abaikan K3, Proyek Pemeliharaan Kali Lubawang Situbondo Senilai Hampir 1 Miliar Disorot Warga

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com — Proyek Pemeliharaan Kali Lubawang yang berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai hampir Rp1 miliar yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Sampean Setail Bondowoso ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan menyimpang dari petunjuk teknis (juknis).

Pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana CV Syita Investama memicu keprihatinan masyarakat lokal. Pegiat kontrol sosial asal Situbondo, Hepi, mengungkapkan sejumlah temuan krusial di lapangan yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kualitas konstruksi.

Dugaan Temuan dan Pelanggaran di Lapangan

• Penggunaan Material Diduga Ilegal & Tak Sesuai Spesifikasi: Pekerjaan penambahan tanggul diduga kuat menggunakan material tanpa izin resmi. Selain itu, campuran semen yang digunakan tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
• Penggunaan Batu Tidak Sesuai Juknis: Sesuai spesifikasi teknis, pasangan tanggul seharusnya menggunakan batu belah/pecah. Namun, di lokasi ditemukan pencampuran dengan batu bulat/plontos yang memiliki daya ikat semen lebih rendah, sehingga berpotensi membuat struktur tidak tahan lama dan cepat rusak.
• Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pihak kontraktor diduga mengabaikan keselamatan para pekerja. Saat pemantauan di lapangan, hanya sebagian kecil pekerja yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar.
• Lemahnya Pengawasan Lapangan: Bobroknya pengerjaan di lapangan diindikasikan akibat minimnya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas, sehingga kontraktor leluasa melakukan pelanggaran teknis.

“Pekerjaan ini menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit. Jika materialnya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, tanggul ini tidak akan bertahan lama. Pengawasan dari pihak UPT maupun dinas terkesan pembiaran,” tegas Hepi saat memberikan keterangan kepada media.

Baca juga
Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan

Masyarakat mendesak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur dan UPT PSDA Wilayah Sungai Sampean Setail untuk segera turun ke lokasi guna melakukan evaluasi total dan audit terhadap pengerjaan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran berat, kontraktor pelaksana CV SYITA Investama dituntut untuk membongkar kembali pasangan tanggul yang tidak sesuai spesifikasi demi menjamin kualitas dan keamanan masyarakat sekitar.

Penulis: YopiEditor: Red